pada hari ini rabu tanggal 26 november tahu 2025 telah dilaksanakan pembinaan dan sosialisasi anggota satlinmas di desa itik rendai yang di hadiri kepala desa dan seluruh perangkat itik rendai,dan bapak camat melinting beserta jajaranya,tidak lupa pula dari PMD dan pendaping desa,acara tersebut di moderatori dari koramil bapak irvan muali dan selanjutnya dari kecamatan,kepala desa itik rendai menyerahkan seragam linmas lenkap dengan atribut linmas.
Satuan Perlindungan Masyarakat atau yang biasa disingkat dengan Satuan Linmas (Satlinmas) Gampong Gunci Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, merupakan satuan tugas yang terdiri dari anggota masyarakat dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Meski demikian, masih banyak yang keliru memahami tugas dan peran Linmas yang sebenarnya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Linmas itu sendiri? Mari kita bahas lebih dalam mengenai pengertian, tugas dan fungsi serta mengapa perlu optimalisasi peran Linmas dalam artikel berikut ini.
Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
Satuan Pelindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas.
Jl. Raya Desa Itik Rendai Kode Pos 34199 Melinting